Dalam beraktivitas, manusia banyak terbantu oleh perkembangan IT (Information Technology). Salah satu unsur dari IT adalah penemuan perangkat komputer sebagai alat untuk mendukung produktivitas dan efektivitas manusia dalam bekerja. Hingga sekarang, perkembangan IT di bidang komputer telah memunculkan berbagai macam perangkat dan media, baik yang utama maupun pendukung, yang berkaitan dengan penggunaan komputer itu sendiri.
Salah satu media pendukung komputer yang semakin sering digunakan pada pertengahan dekade pertama abad ke-21 adalah USB-flashdisk, yang bagi orang awam Indonesia dikenal sebagai ’flesdis’ atau juga sering disebut “USB” (yu-es-bi). Yang dikenal sebagai USB-flashdisk di Indonesia adalah media penyimpanan (storage media) berjenis perangkat keras (hardware) yang bisa menyimpan berbagai macam jenis data (file) komputer dalam kapasitas tertentu, dengan ukuran yang kecil dan bentuk yang praktis. Keberadaan USB-flashdisk sebagai media penyimpanan file komputer telah menggeser peran disket atau floppy disc. Bentuk dan ukuran USB-flashdisk yang lebih praktis, proses transfer data yang cepat, serta kapasitas penyimpanan file yang lebih besar, telah membuat orang mulai meninggalkan disket dan floppy disc.
Namun dibalik kegunaannya yang sangat membantu khususnya bagi mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas akhir atau skripsi, ternyata penyebutan ‘USB’ atau ‘flashdisk’ sebagai media penyimpanan file komputer yang berukuran kecil dan praktis dengan kapasitas penyimpanan yang besar dan proses transfer data yang cepat, adalah keliru!
Keliru jika menyebut ‘USB’ karena ‘USB’ adalah singkatan dari Universal Serial Bus, yakni perangkat penghubung antara komputer dengan perangkat hardware lainnya. Penjelasan singkatnya: USB hanya konektor antara komputer dengan hardware. Sementara penjelasan awamnya: USB cuma ‘colokan’nya saja.
Keliru pula jika menyebutnya ‘flashdisk’, karena unsur ‘disk’ yang berasal dari ‘disc’ dalam kata ‘flashdisk’ yang berarti cakram. Tidak ada lempengan cakram (disc) yang digunakan dalam perangkat tersebut, yang digunakan adalah chip yang berfungsi untuk merekam informasi yang tertera dalam file yang disimpan. Berbeda dengan disket atau floppy disc, yang memang menggunakan lempengan cakram.
Sebutan yang lebih-tidak-keliru bagi perangkat media penyimpanan yang dimaksud dalam blogpost ini adalah ‘flashdrive’. Unsur ‘flash’ dalam kata tersebut bermakna ‘cepat’, karena transfer data yang dijalankan ketika menggunakan flashdrive pada komputer berlangsung dengan cepat, yang setidaknya lebih cepat dibanding disket atau floppy disc. Sementara unsur ‘drive’ di sini bukan berarti ‘mengemudikan’ atau ‘menyetir’ tetapi berarti ‘media penyimpanan’. Istilah ‘drive’ dalam dunia komputer dan teknologi informasi memang dimengerti sebagai ‘media penyimpanan’ (hard-disc komputer umumnya muncul dengan sebutan ‘Drive (D:)’).
As a matter of fact, di luar negeri, perangkat yang dimaksud dalam blogpost ini memang dikenal dengan sebutan ‘flashdrive’, dan hampir tidak ada yang menyebutnya dengan sebutan ‘flashdisk’ atau hanya 'USB'. Cuma di Indonesia saja yang menyebut perangkat tersebut dengan sebutan ‘USB’ atau ‘flashdisk’. Entah darimana sebutan 'USB' atau ‘flashdisk’ itu pertama kali muncul di Indonesia.
Salah satu media pendukung komputer yang semakin sering digunakan pada pertengahan dekade pertama abad ke-21 adalah USB-flashdisk, yang bagi orang awam Indonesia dikenal sebagai ’flesdis’ atau juga sering disebut “USB” (yu-es-bi). Yang dikenal sebagai USB-flashdisk di Indonesia adalah media penyimpanan (storage media) berjenis perangkat keras (hardware) yang bisa menyimpan berbagai macam jenis data (file) komputer dalam kapasitas tertentu, dengan ukuran yang kecil dan bentuk yang praktis. Keberadaan USB-flashdisk sebagai media penyimpanan file komputer telah menggeser peran disket atau floppy disc. Bentuk dan ukuran USB-flashdisk yang lebih praktis, proses transfer data yang cepat, serta kapasitas penyimpanan file yang lebih besar, telah membuat orang mulai meninggalkan disket dan floppy disc.
Namun dibalik kegunaannya yang sangat membantu khususnya bagi mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas akhir atau skripsi, ternyata penyebutan ‘USB’ atau ‘flashdisk’ sebagai media penyimpanan file komputer yang berukuran kecil dan praktis dengan kapasitas penyimpanan yang besar dan proses transfer data yang cepat, adalah keliru!
Keliru jika menyebut ‘USB’ karena ‘USB’ adalah singkatan dari Universal Serial Bus, yakni perangkat penghubung antara komputer dengan perangkat hardware lainnya. Penjelasan singkatnya: USB hanya konektor antara komputer dengan hardware. Sementara penjelasan awamnya: USB cuma ‘colokan’nya saja.
Keliru pula jika menyebutnya ‘flashdisk’, karena unsur ‘disk’ yang berasal dari ‘disc’ dalam kata ‘flashdisk’ yang berarti cakram. Tidak ada lempengan cakram (disc) yang digunakan dalam perangkat tersebut, yang digunakan adalah chip yang berfungsi untuk merekam informasi yang tertera dalam file yang disimpan. Berbeda dengan disket atau floppy disc, yang memang menggunakan lempengan cakram.
Sebutan yang lebih-tidak-keliru bagi perangkat media penyimpanan yang dimaksud dalam blogpost ini adalah ‘flashdrive’. Unsur ‘flash’ dalam kata tersebut bermakna ‘cepat’, karena transfer data yang dijalankan ketika menggunakan flashdrive pada komputer berlangsung dengan cepat, yang setidaknya lebih cepat dibanding disket atau floppy disc. Sementara unsur ‘drive’ di sini bukan berarti ‘mengemudikan’ atau ‘menyetir’ tetapi berarti ‘media penyimpanan’. Istilah ‘drive’ dalam dunia komputer dan teknologi informasi memang dimengerti sebagai ‘media penyimpanan’ (hard-disc komputer umumnya muncul dengan sebutan ‘Drive (D:)’).
As a matter of fact, di luar negeri, perangkat yang dimaksud dalam blogpost ini memang dikenal dengan sebutan ‘flashdrive’, dan hampir tidak ada yang menyebutnya dengan sebutan ‘flashdisk’ atau hanya 'USB'. Cuma di Indonesia saja yang menyebut perangkat tersebut dengan sebutan ‘USB’ atau ‘flashdisk’. Entah darimana sebutan 'USB' atau ‘flashdisk’ itu pertama kali muncul di Indonesia.
No comments:
Post a Comment